ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUHAMMADIYAH
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN
1.
Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah.
2.
Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dan bersumber
pada Al-Qur’an dan As-Sunah.
3. Pemuda Muhamamdiyah berazaskan Islam.
4. Pemuda Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26
Dzulhijjah 1350 Hijriyah bertepatan dengan 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan
Pusatnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Repubik Indonesia.
Pasal
2
1.
Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah Bunga Melati.
2.
Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam
ART Pemuda Muhammadiyah.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan
menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader
umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 4
RUANG LINGKUP DAN USAHA GERAKAN
Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda
Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya
melalui usaha di bidang :
a.
Gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
b. Gerakan keilmuan.
c. Gerakan sosial-kemasyarakatan.
d. Gerakan kewirausahaan.
BAB III
Pasal
5
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Pemuda
Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 18–40
tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan
maksud dan tujuan gerakan.
2.
Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
SUSUNAN
ORGANISASI
1.
Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari:
a. Pimpinan Ranting
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Wilayah
e. Pimpinan Pusat
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan
Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam ART
Pemuda Muhammadiyah.
Pasal
7
PENETAPAN
ORGANISASI
Pembentukan
dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
IV
Pasal
8
PIMPINAN
ORGANISASI
1. Pimpinan Pusat
a. Pimpinan
Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
b. Pimpinan
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan
ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
c. Ketua
Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari
calon-calon yang di usulkan.
d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat
dapat mengusulkan tambahan anggotanya melalui permusyawaratan.
e.
Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar
pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang ketua
bersama-sama sekretaris umum atau salah seorang sekretaris.
2. Pimpinan Wilayah
a. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam
Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
b.
Pimpinan
Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah
wilayah.
c.
Ketua Pimpinan
Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari
calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah
Wilayah.
d. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan
Pimpinan Pusat.
3. Pimpinan Daerah
a.
Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan
melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
b.
Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9
(sembilan) orang di tetapkan oleh
Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di
pilih dalam Musyawarah Daerah
c.
Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang
telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
d.
Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya
kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Wilayah.
4. Pimpinan Cabang
a.
Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan
melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
b.
Pimpinan
Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7
(tujuh) orang di tetapkan oleh
Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di
pilih dalam musyawarah cabang.
c.
Ketua Pimpinan
Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari
calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
d.
Pimpinan
Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
5. Pimpinan Ranting
a.
Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan
melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
b.
Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5
(lima) orang di tetapkan oleh Pimpinan
Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam
Musyawarah Ranting.
c.
Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang
telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
d.
Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya
kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan
Cabang.
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.
1.
Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun
2.
Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua
Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat
dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
3.
Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil
ketetapan lain dan selanjutnya di sahkan dalam Tanwir.
4.
Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung dg sistem
perwakilan.
5.
Anggota Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah
yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.
6.
Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan
dapat melakukan pergantian (resuffle)
BAB V
Pasal 10
PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN
Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :
1. Muktamar
Muktamar
adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan
Pusat yang di ikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah,
untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan dan program
satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
2. Tanwir
Tanwir adalah
Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat
yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART
dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya
tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam masa jabatan.
3. Muktamar Luar Biasa
a.
Muktamar Luar
Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di Luar Muktamar biasa yang
dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang
bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai
berlangsungnya Muktamar.
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Musyawarah Wilayah
Musyawarah
Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan
Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang,
diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
5. Musyawarah Daerah
Musyawarah
Daerah adalah Permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan
Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting,
diadakan 4 (empat) tahun sekali.
6. Musyawarah Cabang
Musyawarah
Cabang adalah Permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan
Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4
(empat) tahun sekali.
7. Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan
tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh
Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.
8. Rapat Pimpinan
Rapat
Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah
yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk
membicarakan masalah penting yang
menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
9. Rapat Kerja
a)
Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan
segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.
b)
Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja
Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan
c)
Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu
tahun.
d)
Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur
dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
11
KUORUM
DAN KEPUTUSAN
1.
Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang
hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2.
Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat.
Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
3.
Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh
dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.
BAB
VI
Pasal
12
KEUANGAN
1.
Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a.
Uang pangkal dan iuran anggota.
b.
Sumbangan,
Infaq, Zakat, wasiat dan hibah.
c.
Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.
d.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.
Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh
Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat
ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.
BAB
VII
Pasal
13
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Pembubaran organisasi ditetapkan dengan keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah.
2.
Sesudah organisasi dinyatakan bubar, maka segala hak
miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB VIII
Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar
2.
Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus
sudah tercantum dalam acara muktamar.
3.
Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir.
BAB X
Pasal 16
PENUTUP
Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah
disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan
Timur pada tanggal 17 Jumadil Akhir
1427 H / bertepatan dengan tanggal 13
Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUHAMMADIYAH
Pasal 1
ANGGOTA
1.
Anggota
Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
- Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
- Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
- Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
- Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat
2.
Tata cara
permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:
- Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
- Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
- Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
- Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
3. Kewajiban
Anggota
a. Taat
kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi
b.
Menjaga
dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda Muslim
c. Membayar
uang pangkal dan iuran anggota
4. Hak
Anggota
- Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan.
- Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendatangi setiap kegiatan organisasi sesuai dg ketentuan yang berlaku.
- Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Daerah.
5. Anggota
Berhenti Karena
- Meninggal dunia
- Usianya melebihi 40 tahun
- Permintaan sendiri
- Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.
6. Tata Cara
Pemberhentian Anggota:
- Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
- Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
- Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
- Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
- Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
- Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
- Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.
Pasal 2
RANTING
1. Ranting
merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan memimbing amal ibadah
anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Ketetapan
Pimpinan Cabang, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu
tempat.
2. Permintaan
mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Cabang atas usul
Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan
dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat,
dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
3.
Pengesahan
berdiri dan luasnya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan
Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
4.
Pendirian
suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
Pasal 3
CABANG
1. Cabang
adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat
Ketetapan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting yang telah
mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.
2. Permintaan
mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul
Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan
tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan
rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan
berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian
suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 4
DAERAH
1. Daerah
adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Ketetapan
Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Cabang, berada di satu
Kabupaten atau Kota.
2. Permintaan
mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul
Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan
tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan
rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
3. Pengesahan
berdiri dan luasnya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian
suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 5
WILAYAH
1. Wilayah
adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Ketetapan
Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Daerah, berada di satu Propinsi.
2. Permintaan
mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul
Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan
tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
3. Pengesahan
berdiri dan luasnya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
4. Pendirian
suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan
dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan
Muktamar/Tanwir.
Pasal 6
PUSAT
Pusat adalah induk gerakan yang
didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350
bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.
Pasal 7
PIMPINAN PUSAT
1.
Pimpinan
Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir,
Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya.
2.
Pimpinan
Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.
Pimpinan
Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Pusat terpilih.
4.
Perubahan
susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila
perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan
Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.
5.
Pimpinan
Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu
hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir,
Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan
Pimpinan Pusat.
6.
Pimpinan
Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam
rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 8
PIMPINAN WILAYAH
1. Pimpinan
Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan
keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah
Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya.
2. Pimpinan
Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Pimpinan
Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Wilayah terpilih.
4. Perubahan
susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang
masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat
Pimpinan tingkat Wilayah.
5. Pimpinan
Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua
apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan
dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Wilayah.
6. Pimpinan
Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam
rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 9
PIMPINAN DAERAH
1. Pimpinan
Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan
keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah
dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya.
2. Pimpinan
Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Pimpinan
Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Daerah terpilih.
4.
Perubahan
susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa
jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat
Pimpinan tingkat Daerah.
5.
Pimpinan
Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua
apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan
dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Daerah.
6.
Pimpinan
Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam
rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 10
PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan
Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan
keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang
dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Pimpinan
Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Pimpinan
Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Cabang terpilih.
4.
Perubahan
susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa
jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat
Pimpinan tingkat Cabang.
5.
Pimpinan
Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua
apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan
dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Cabang.
6.
Pimpinan
Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam
rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 11
PIMPINAN RANTING
1. Pimpinan
Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan
Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan
keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah
Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya.
2. Pimpinan
Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.
Pimpinan
Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan
Ranting terpilih.
4.
Perubahan
susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan
tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang
masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat
Pimpinan tingkat Ranting.
5.
Pimpinan
Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua
apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan
dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan
Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua
atas keputusan Pimpinan Ranting.
6.
Pimpinan
Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam
rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 12
DEPARTEMEN, LEMBAGA, DAN BIRO
1. Pimpinan
dapat membentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang
jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.
2.
Tugas dan
kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat
dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 13
PERGANTIAN PIMPINAN
1. Pergantian
Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam
musyawarah masing-masing tingkat.
2.
Setiap
pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda
kepemimpinan.
3.
Pimpinan
lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan.
4.
Serah
terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan
disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 14
PEMILIHAN PIMPINAN
1.
Syarat
untuk menjadi Anggota Pimpinan.
- Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
- Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
- Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
- Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan gerakan.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
- Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan.
- Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan gerakan.
- Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
2. Cara
Pemilihan Pimpinan.
- Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
- Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
- Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah.
- Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah.
3. Ketentuan
Penyelenggaraan Pemilihan Pimpinan.
- Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
- Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
- Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
- Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
- Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.
Pasal 15
MUKTAMAR
1.
Muktamar
diadakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Acara
pokok Muktamar
a. Laporan
pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang
1. Kebijaksanaan
pimpinan.
2. Organisasi
dan keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.
b.
Penyusunan
Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan
berikutnya.
c.
Pemilihan
dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.
3.
Pimpinan
Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.
4.
Isi dan
susunan acara Muktamar ditetapkan
Pimpinan Pusat dengan memperhatikan
Keputusan Tanwir.
5.
Undangan
dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum pelaksanaan Muktamar.
6. Peserta
Muktamar
a. Anggota
Muktamar yang terdiri dari
1. Anggota
Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan
3 orang Pimpinan Wilayah.
3. Ketua
Pimpinan Daerah.
4. Wakil-wakil
Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang
berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya akan
diatur oleh Pimpinan Pusat.
b.
Wakil dari
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c. Undangan
Pimpinan Pusat
7.
Hak
berbicara dan hak suara.
a.
Setiap
anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.
b.
Selain
anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak
mempunyai hak suara.
8.
Muktamar
dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah
yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada
anggota Muktamar.
9.
Keputusan-keputusan
Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai
ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.
10.
Selambat-lambanya
3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar
tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.
11.
Ketentuan
tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.
12.
Pada waktu
berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan
dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan
tujuan gerakan.
Pasal 16
MUKTAMAR LUAR BIASA
1. Muktamar
Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar
biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat
ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa.
2.
Muktamar Luar
Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pasal 17
TANWIR
1.
Tanwir
diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan
atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
2. Acara pokok
Tanwir
- Laporan Pimpinan Pusat.
- Masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
- Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir.
- Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.
3.
Pimpinan
Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.
4.
Isi dan
susunan acara ditentukan Pimpinan
Pusat dan diserahkan kepada anggota Tanwir.
5.
Undangan,
dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim
oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.
6. Peserta
Tanwir.
a.
Anggota
Tanwir yang terdiri dari:
1. Anggota
Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan
2 orang anggota Pimpinan Wilayah.
b. Wakil
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
c. Undangan
Pimpinan Pusat.
7.
Ketentuan
tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.
8. Keputusan-keputusan
Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan
Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar
berikutnya.
9. Selambat-lambatnya
1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat
harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng
umumkan kepada anggota gerakan.
10.
Ketentuan-ketentuan
tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.
11.
Pada waktu
berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan
yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi
aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 18
MUSYAWARAH
WILAYAH
1. Musyawarah
Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Acara
pokok Musyawarah Wilayah:
- Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Wilayah.
2. Organisasi
dan keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan
Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
- Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
- Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.
3.
Pimpinan
Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
4.
Isi dan
susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
5.
Undangan
dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta
Musyawarah Wilayah:
- Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari:
1. Anggota
Pimpinan Wilayah.
2.
Ketua dan
3 orang Pimpinan Daerah.
3. Ketua dan
1 orang Pimpinan Cabang.
- Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
- Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
- Undangan Pimpinan Wilayah.
7. Ketentuan
tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata
tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh
Musyawarah Wilayah.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan
tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah
Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya
1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya
kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan
apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan
tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak
menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH
1.
Musyawarah
Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Acara pokok
Musyawarah Daerah:
- Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
dan keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta
keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
- Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
- Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.
3.
Pimpinan
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
4.
Isi dan
susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
5.
Undangan
dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta
Musyawarah Daerah:
- Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari:
1. Anggota
Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan
3 orang Pimpinan Cabang.
3.
Ketua dan
1 orang Pimpinan Ranting.
- Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
- Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
- Undangan Pimpinan Daerah.
7. Ketentuan
tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata
tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan
tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah
Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan
Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya
1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan
Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau
perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak
menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 20
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah
Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Acara
pokok Musyawarah Cabang:
- Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Cabang.
2. Organisasi
dan keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta
keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.
- Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
- Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.
3. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
4. Isi dan
susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan
keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.
5. Undangan dan
ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.
6. Peserta
Musyawarah Cabang:
- Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
1. Anggota
Pimpinan Cabang.
2.
Ketua dan
5 orang Pimpinan Ranting.
- Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
- Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
- Undangan Pimpinan Cabang.
7. Ketentuan
tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata tertib
Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan
tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah
Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan
Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya
1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan
Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau
perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak
menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 20
MUSYAWARAH
RANTING
1.
Musyawarah
Ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Acara
pokok Musyawarah Ranting:
- Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijaksanaan
Pimpinan Ranting.
2. Organisasi
dan keuangan.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan Musyawarah Ranting serta keputusan permusyawaratan dan
instruksi pimpinan di atasnya.
- Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
- Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya.
3. Pimpinan
Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
4.
Isi dan
susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan
usulan anggota.
5.
Undangan
dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota
musyawarah.
6. Peserta
Musyawarah Ranting:
- Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari:
1. Anggota
Pimpinan Ranting.
2.
Semua
anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan.
- Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
- Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
- Undangan Pimpinan Ranting.
7. Ketentuan
tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan
Muktamar.
8. Tata
tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh
Musyawarah Ranting.
9. Keputusan-keputusan
Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan
tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah
Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan
Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
10. Selambat-lambatnya
1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan
Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau
perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
11. Pada waktu
berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau
kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak
menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 21
RAPAT PIMPINAN
1. Rapat
Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai
dengan Ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan
yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan
untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.
2. Rapat
Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat
dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan
kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.
3. Pelaksanaan
Rapat Pimpinan.
- Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:
1. Anggota
Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Daerah.
2. Undangan
Pimpinan Wilayah.
- Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:
1.
Anggota
Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Cabang.
2. Undangan
Pimpinan Daerah.
- Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:
1.
Anggota
Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua
beserta 3 orang Pimpinan Ranting.
2. Undangan
Pimpinan Cabang.
- Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:
1.
Anggota
Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh
anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.
2. Undangan
Pimpinan Ranting.
4.
Undangan
Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan
telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.
5. Acara
Rapat Pimpinan:
- Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
- Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah.
- Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
- Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan pendahuluan.
- Usul-Usul.
6.
Rapat
Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu periode masa jabatan.
7.
Setiap
Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara,
undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..
8.
Tata
tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan
ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.
9.
Selambat-lambatnya
1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan
keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada
Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada
penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.
10.
Pada waktu
berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan
yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi
aqidah, asas dan tujuan gerakan.
Pasal 22
RAPAT KERJA
1.
Rapat
Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan
merupakan penjabaran dari keputusan rapat pimpinan.
2.
Rapat
Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat
pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat.
3.
Rapat
Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya
setahun sekali.
4.
Tata
tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat.
5.
Keputusan
Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.
Pasal 23
KEPUTUSAN
PERMUSYAWARATAN
1. Keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan suara
bulat.
2. Apabila
dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak
mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.
3.
Pemungutan
suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
4. Apabila
dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka
pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap
tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying
pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.
5. Apabila
suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda
Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan
tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.
Pasal 24
LAPORAN TAHUNAN
1.
Semua
tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi
masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan gerakan.
2.
Laporan
Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan
dalam Muktamar.
3.
Laporan
tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan
Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat
masing-masing.
Pasal 29
KEUANGAN
1. Keuangan
gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting,
Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
2.
Kepentingan-kepentingan
setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut
keputusan rapat ditingkat pimpinan setempat.
3.
Jumlah
uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat.
4.
Masing-masing
tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.
5.
Pemeriksaan keuangan.
a.
Tiap tahun
masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.
b.
Ketentuan tentang
pemeriksaan kas diatur
oleh peraturan khusus yang dibuat
dan ditetapkan Pimpinan Pusat.
c.
Hasil
pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.
Pasal 30
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
1.
Perhitungan
tahun dimulai 1 Muharram dan berahir Dzulhijjah.
2.
Perhitungan
Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah.
3.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
4.
Anggaran
Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Ditetapkan
di : Bandar Lampung
Pada
Tanggal : 23 Sya’ban 1424 H
19 Oktober 2003 M

+ komentar + 2 komentar
Salam
Saya ingin bertanya, jika ketua PDPM meninggal dunia, maka rapat apa yg dilakukan dan bagaimana teknis nya ?
Adakan saja rapat pleno utk memilih ketua baru dan setelah itu minta sk ke pwpm